EVALUASI APBDES SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN KECAMATAN

 Suma Jayaningrat

ijodaun45@gmail.com

ABSTRAK

Perdes APBDES ( Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) merupakan produk wajib setiap Desa yang di terbitkan setiap tahun anggaran. Camat selaku perpanjangan tangan Bupati yang menjalankan Sebagian tugas dan wewenang Bupati mempunyai tugas pembinaan terhadap Desa juga melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan di Desa terlebih pada pengelolaan anggaran pendapat dan belanja desa. sehingga bagaimana proses evaluasi terhadap penganggaran Desa, dan bagaimana model pembinaan yang dilakukan kecamatan hingga kendala apa saja yang di hadapi dalam melakukan pembinaan selama ini menjadi fokus penelitian kali ini, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, observasi dan meneliti beberapa dokumen catatan kegiatan termasuk surat surat penting kecamtan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Camat Kayangan Kabupaten Lombok Utara telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Pemerintah Desa, diantara kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan adalah dengan mengadakan pertemuan khusus dengan agenda evaluasi APBDes yang di ikuti oleh seluruh Desa di wilayah Kecamtan Kayangan, hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk surat Keputusan Camat Kayangan, ada juga pertemuan rutin setiap bulan dengan kepala Desa yang disebut Rapat koordinasi dan juga Camat Kayangan melakukan beberapa kunjungan ke Desa Desa baik saat mengikuti proses musyawarah perencanaan Pembangunan Desa maupun di luar agenda musyawarah Desa, meski pengawasan dan pembinaan cukup sering dilaksanakan namun beberapa kendala dalam rangka penyusunan anggaran di beberapa desa sering molor dan terlewat dari jadwal yang seharusnya, dan masih  ada beberapa desa yang kurang teliti dalam membaca aturan mengenai  perioritas penggunaan anggaran desa, sehingga harus di revisi dan di lakukan perbaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Langkah strategis seperti di uraikan singkat di atas mengenai Langkah nyata Camat Kayangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah Desa, yang merupakan tugas akhir dari program study Ilmu Administrasi Negara Universitas Terbuka Indonesia,

 

Kata Kunci: Camat Kayangan,  Pemerintah Desa, Pengelolaan keuangan, Perdes APBDES,

 

A.    PENDAHULUAN

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan Kepala Desa adalah Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa, dan di ayat 3 disebutkan bahwa  dalam pelaksanaan nya kepala desa menguasakan sebagian kekuasaan nya pada perangkat desa selaku  Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, ini sesuai dengan amanat UU no 6 Tahun 2014 pasal 75 di ayat 1 dan 2.

 Anggaran pendapatan desa berasal dari banyak sumber pendapatan diantaranya pendapatan yang bersumber dari dana transfer yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) ada yang bersumber dari bantuan keuangan  Provinsi (PBP) dan ada yang dari bantuan keuangan kabupaten (PBK), serta pendapatan lain lain yaitu Pendapatan dari Bunga Bank, hasil usaha desa, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sedangkan untuk penggunaan dan alokasi anggaran harus berpedoman pada peraturan yang diterbitkan setiap tahun mulai peraturan pemerintah, peraturan Menteri dan peraturan Bupati, dengan banyak nya aturan yang harus dipedomani Ketika Menyusun anggaran dan belanja tentu menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah desa dalam menyesuaikan, sehingga kehadiran dan peran Kecamatan dalam membimbing, membina dan mengawasi sangatlah penting bagi setiap desa, terutama dalam menafsirkan peraturan yang kerap berubah dan baru diterbitkan,

Ketika pemerintah ingin meningkatkan kwalitas kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan untuk meminimalisir resiko kekliruan dan kesalahan maka fungsi pembinaan dan pengawasan Camat harus juga ditingkatkan, mengingat tanggung jawab Camat dalam pembinaan dan pengawasan telah dituangkan dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada di pasal 154 menjelaskan lebih detail bagaimana camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Istibsyaroh 2024 :166, menyebutkan “ Pembinaan dilakukan agar pemerintah dapat melaksanakan tertib administrasi pemerintahan nya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku”, lebih lanjut disebutkan pembinaan juga berarti pembaharuan atau usaha, Tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara berdaya guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

Sebagai Pembina camat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 126 ayat 3 huruf a menyebutkan Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan mengatur wewenang dan tugas Camat yang bukan lagi sebagai wakil pemerintah pusat namun sebagai perangkat daerah, seperti dituliskan  Koeswara Kertapradja (2008:16) tentang kedudukan Camat yang bukan lagi sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki Sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan.

Mengulik peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 terkait kedudukan, tugas dan wewenang camat pada pasal 14 menyebutkan ;

-       Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.

-       Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Kemudian pada pasal 15 menyebutkan, camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi ;

a.     Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat

b.     Mengkoordinasikan Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

c.     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan

d.     Mengkoordinasikan pemeliharaan fasilitas pelayanan umum

e.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan

f.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan,

g.     Melaksanakan pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup yang menjadi tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Kecamatan Kayangan memiliki sepuluh desa dengan kondisi sumber daya perangkat desa yang beragam baik dari sisi Pengetahuan, pengalaman tentang pengelolaan keuangan maupun Tingkat Pendidikan dan disiplin ilmu yang berbeda beda, sehingga masih banyak yang dalam pengelolaan administrasi desa mengalami kendala, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga di pelaporan, sementara itu kondisi perangkat atau pegawai pemerintah kecamatan yang sering mengalami pergantian  atau mutasi jabatan menjadi salah satu kendala pemerintah Kecamatan  dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan yang maksimal.

Berdasarkan uraian diatas dan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses evaluasi APBDesa, bentuk pembinaan dan kendala yang ada di Kecamatan Kayangan, penulis telah melakukan penelitian dengan cara wawancara dengan perangkat desa, pemerintah kecamatan lalu melihat dokumen dokumen yang ada di desa dan mengamati proses evaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa, dengan demikian penulis berharap tulisan ini dapat memberikan gambaran umum mengenai proses pembinaan, pengawasan dan evaluasi APB Desa yang dilakukan Camat Kayangan dua tahun terakhir ini,

 

 

B.    METODE PENELITIAN

Penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode Wawancara, observasi dan dokumentasi, sehingga dalam penelitian tidak dipandu oleh teori tetapi dipandu oleh fakta fakta dilapangan, fakta fakta dimaksud berupa data dan hasil observasi wawancara dan dokumentasi. Pendekatan kualitatif yang digunakan jenis penelitian deskriftif dengan tujuan mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai peran Camat Kayangan dalam melakukan pembinaan dan Pengawasan, bagaimana Peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan dipedomani dalam rangka melakukan pembinaan di Desa, serta sejauh mana peraturan Bupati Lombok Utara menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam pembinaan pemerintahan desa, secara singkat penelitian ini untuk mendapatkan informasi yang pasti mengenai Langkah Langkah strategis Camat Kayangan dalam membina dan mengawasi pengelolaan pemerintahan Desa dan bagaimana pemerintah Kecamatan Kayangan dalam memandu, mengevaluasi rancangan pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah desa.

Selain Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Bupati Lombok Utara  tentang tugas pokok dan fungsi Camat, penelitian ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

 

 

C.    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Proses evaluasi APBDesa di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi salah satu bentuk pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah desa, sedangkan pembinaan, menurut catatan agenda di kecamatan kayangan dijadwalkan setiap bulan. Evaluasi dilakukan dalam banyak hal, namun penelitian ini berfokus pada evaluasi Perdes APBDesa yang memuat tentang pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.

Peraturan Desa atau di singkat PERDES merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh setiap Desa, sedangkan Perdes APBDes adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan produk hukum  yang wajib diterbitkan setiap tahun anggaran, dalam kondisi tertentu Perdes APBDes yang sudah di undangkan oleh setiap Desa dapat dilakukan perubahan dengan produk hukum berupa Perdes Apbdes Perubahan.

Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa ( APB Desa) sebagai dasar pengelolaan keuangan Desa hal ini di tegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ; “ APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember”, hal ini memperjelas asas pengelolaan keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang dilakukan dengan tertib administrasi, ini dibuktikan dengan rangkaian tahapan dalam menyusun rancangan APBdes, sebelum APBDes menjadi sebuah aturan maka setiap desa melaksanakan beragam musyawarah, mulai dari musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), pengkajian dan analisa kondisi dan keadaan desa yang tertuang dalam Dokumen RPJM Desa, dan dijabarkan dalam RKPDesa setiap tahun nya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020. setelah peraturan Desa tentang RKPDesa disusun dan di terbitkan atau diundangkan, atas dasar RKPDes itulah pemerintah Desa dapat Menyusun APBdes, yang dalam penyusunan nya masih melalui beberapa tahapan dan melalui musyawarah dan termasuk Musyawarah Desa yang di pimpin BPD, serta rapat pemerintah  bersama dengan BPD untuk menyepekati rancangan Perdes APBDes dan ditetapkan menjadi Perdes APBDes, keterlibatan semua unsur Masyarakat dalam musyawarah di Desa sebagai bentuk partisipatif Pembangunan dan pengelolaan keuangan di Desa.

Dalam setiap tahapan perencanaan Pembangunan mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, pemerintah Desa melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pada saat penyusunan Dokumen perencanaan RPJM, RKP, dan APBDesa telah selesai dan sebelum di tetapkan menjadi sebuah Peraturan Desa, Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan kepada Camat untuk dilakukan evaluasi,

Camat dalam melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa berpedoman pada beberapa peraturan diantaranya Permendagri 114, Permendes 21, Permendes tentang perioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan, Peraturan Bupati Tentang besaran Alokasi Dana Desa, Perioritas penggunaan dan Operasional Pemerintah Desa, dan beberapa Keputusan yang menjadi acuan kegiatan tahun anggaran dimaksud. Sehingga dalam melaksanakan evaluasi APB Desa camat biasanya membutuhkan waktu hingga tujuh hari kerja,

Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa pembinaan dan pengawasan serta evaluasi oleh kecamatan dilaksanakan pada tiap tahapan perencanaan Pembangunan hingga terbitnya Peraturan Desa mengenai Anggaran pendapatan dan belanja Desa sehingga penting untuk diketahui tahapan dalam perencanaan Pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, mengingat Pengelolaan keuangan pemerintah Desa akan berpedoman pada peraturan Desa tentang APB Desa, sedang kan APBDesa harus berdasarkan RKP Desa dan RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa pada pasal 4 ayat 1 di sebutkan perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka, pada point a menegaskan rencana Pembangunan jangka menengah atau RPJM disusun untuk jangka waktu enam tahun sesuai dengan masa jebatan kepala Desa, namun setelah lahir undang undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU 6 tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala Desa yang berubah menjadi 8 tahun, maka saat ini RPJM disesuaikan. Muatan dari RPJM berdasarkan permendagri 114 di pasal 6 ayat 1  adalah memuat Visi misi kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan desa rencana kegiatan yang meliputi bidang pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan Masyarakat desa dan pada Peraturan Menteri desa nomor 21 tahun 2020 dijelaskan bahwa Muatan RPJM sama dengan yang tertuang pada permendagri hanya  lebih menekan kan pada tercapainya SDGs.

Proses evaluasi APB Desa di Kecamatan Kayangan di awali dengan memeriksa dokumen RPJM Desa terutama hasil Analisa program kegiatan tahunan, yang dilanjutkan dengan memeriksa dokumen RKP Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa sesuai tahun anggaran penyusunan, menurut pemaparan kasi pemerintahan desa dan staf Kecamatan Kayangan bahwa ideal nya setiap desa memahami tahapan tahapan dalam perencanaan Pembangunan desa dan alokasi anggaran serta bentuk dan tata cara pertanggung jawaban keuangan pemerintah desa.

Berikut adalah tahapan dalam perencanaan Pembangunan desa yang dimulai dari penyusunan RPJM, RKP hingga tersusunnya Peraturan Desa tentang  APB Desa. Dalam Penyusunan RPJM Desa mempunyai beberapa tahapan sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 7 ayat 3 permendagri 114 sebagai berikut :

-       Pembentukan tim penyusun RPJM Desa,

-       Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan kabupaten/kota,

-       Pengkajian keadaan Desa,

-       Penyusunan rencana Pembangunan desa melalui musyawarah desa,

-       Penyusunan rancangan RPJM Desa,

-       Penyusunan rencana Pembangunan desa melalui musyawarah perencanan Pembangunan desa atau musrenbang desa,

-       Penetapan RPJM Desa.

Kepala Desa membentukan Tim penyusun RPJM Desa dilengkapi dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, setelah tim terbentuk dan kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah penyelarasan pembangunan kabupaten disini fungsi pembinaan dan pengawasan Camat dimulai, tim akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, camat dan beberapa dinas terkait, fungsi dari koordinasi ini adalah untuk mendapatkan informasi terkait RPJM Daerah, visi misi bupati untuk selanjutnya dituangkan dalam format rencana program yang akan masuk ke Desa. Setelah itu tim akan melaksanakan pengkajian keadaan desa dengan melakukan pemetaan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya Pembangunan dan sumber daya sosial budaya berupa kelompok kelompok sosial seni budaya, olahraga, hasil dari pengkajian keadaan desa akan disampaikan kepada kepala desa untuk selanjutnya kepala desa menyampaikan kepada BPD sebagai bahan Musyawarah perencanaan pemabangunan. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagai acuan Tim penyusun RPJM dalam Menyusun rancangan RPJM,  berikutnya rancangan RPJM Desa yang sudah melalui beberapa tahapan evaluasi pemerintah desa tim evaluator dan di anggap layak akan dilakukan musyawarah dengan melibatkan perwakilan Masyarakat desa untuk selanjutnya di jadikan sebuah ketetapan RPJM Desa.

        Rancangan RPJM Desa yang telah disusun dan dimusyawarahkan, oleh kepala desa dan BPD di adakan rapat Bersama untuk menyepakati rancangan dan slanjutnya di sampaikan kepada Camat untuk dilakukan evaluasi, dalam hal evaluasi Camat akan menerbitkan surat Keputusan tentang telah dilaksanakan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa. Setelah mendapatkan hasil evaluasi dari kecamatan kepala desa akan mengundangkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

        Setelah Desa memiliki dokumen RPJM Desa, maka setiap tahun anggaran Pemerintah Desa akan melaksankan penyusunan RKP Desa sebagai penjabaran dari Dokumen RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dengan tahapan sebagai berikut :

-       Penyusunan perencanaan Pembangunan desa melalui Musyawarah Desa

-       Pembentukan Tim penyusun RKP Desa

-       Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan Pembangunan yang masuk ke desa

-       Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa

-       Penyusunan rancangan RKP Desa

-       Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan Pembangunan desa

-       Penetapan RKP Desa

-       Perubahan RKP Desa

-       Pengajuan daftar usulan RKP Desa ( DURKP Desa)

 

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana Pembangunan desa paling telat bulan Juni, hasil musyawarah desa sebagai pedoman kepala Desa dalam Menyusun RKP Desa, selanjutnya kepala desa akan membentuk Tim penyusun RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa, tim melaksanakan kegiatan dimulai dengan malakukan pencermatan pagu indikatif desa dan peneyelarasan pembangunan daerah yang akan masuk ke desa, informasi mengenai pagu indikatif dan Pembangunan yang akan masuk ke desa akan diperoleh dari pemerintah Kabupaten melalui Camat, peran Camat dalam pembinaan pemerintahan desa pada tahapan ini berfokus pada pendampingan penyusunan perencanaan, melakukan monitoring terhadap keselarasan antara program pemerintah pusat daerah dengan program yang akan dijalankan di desa.

Selanjutnya tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, kemudian menyampaikan kepada kepala Desa hasil rancangan dengan berita acara penyampaian untuk selanjutnya rancangan RKP Desa di musyawarahkan sebelum di tetapkan menjadi dokumen RKP Desa. Dokumen RKP Desa ini merupakan perioritas kegiatan desa yang akan dituangkan dalam dokumen APB Desa.

Adapun form yang termuat dalam dokumen RKP Desa yang menjadi lampiran  Peraturan Desa tentang RKP Desa diantaranya ;

-       Form I Berisi berita acara musyawarah desa perencanaan Pembangunan tahunan

-       Form II SK Panitia Musyawarah Desa

-       Form III Laporan kepala desa atas realisasi RKP Desa tahun berjalan

-       Form IV pokok pokok pikiran BPD

-       Form V Daftar aspirasi Masyarakat

-       Form VI Berita acara pembentukan tim penyusun RKP Desa

-       Form VII SK Tim penyusun RKP Desa

-       Form VIII Pagu idnikatif Desa

-       Form IX Daftar rencana program dan kegiatan yang akan masuk ke desa

-       Form X Rencana kegiatan Pembangunan Desa

-       Form XI Gambar Desain kegiatan

-       Form XII Rencana anggaran dan biaya

-       Form XIII Rancangan Daftar Usulan Kegiatan RKP ( DURKP )

-       Form XIV Rancangan RKP Desa

-       Form XV Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa

-       Form XVI Berita acara musrenbang

-       Form XVII SK Panitia musrenbang RKP Desa

-       Form XVIII tata tertib mekanisme penyusunan program dan kegiatan dalam musrenbang desa penyusunan RKP Desa

-       Form XIX Skoring kegiatan dan kriteria usulan kegiatan yang memuat semua bidang kegiatan

-       Form XX berita acara musyawarah desa pembahasan dan penyepakatan RKP Desa

-       Form XXI Matrix rencanan kegiatan tahunan

-       Form XXII Rancangan peraturan desa tentang RKP Desa

-       Form XXIII berita acara kesepakatan antara Pemerintah desa dan BPD pembahasan rancangan peraturan desa tentang RKP Desa

-       Form XXIV Keputusan BPD tentang kesepakatan peraturan desa tentang RKP Desa.

Setelah Peraturan Desa tentang RKP Desa di sah kan maka matrix RKP Desa Bersama nilai anggaran tiap kegiatan yang mengacu pada pagu indikatif desa disusun menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sedangkan penjabaran APB Desa dituangkan dalam bentuk peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa tahun berkenaan, dan setiap dokumen diatas sebelum di sah kan peraturan nya maka wajib di evaluasi oleh Kecamatan.

 

Dengan melihat banyak nya tahapan yang harus dilalui dalam proses menyusun anggaran, program dan kegiatan di pemerintahan desa maka potensi kekeliruan bahkan kesalahan dalam Menyusun Anggaran pendapatan dan belanja desa mungkin saja akan terjadi, sehingga tugas dan tanggang jawab pembinaan dan pengawasan yang di emban Kecamatan berpeluang dalam mengantisipasi kekeliruan dan kesalahan, kegiatan Evaluasi APB Desa yang dilakukan kecamatan adalah bentuk pengawasan langsung terhadap pengelolaan keuangan pemerint desa.

 Kegiatan evaluasi APB Desa di Kecamatan Kayangan adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun pada saat  menjelang APB Desa di sahkan, dan pada saat terjadi perubahan APB Desa. Evaluasi APB Desa di Kecamatan Kayangan dilaksanakan di Aula kantor Camat, pemerintah kecamatan membuat jadwal evaluasi untuk semua desa dan setiap desa hadir sesuai jadwal.  Kepala desa bersama perangkat hadir dalam kegiatan evaluasi dengan membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berupa file dan dokumen yang sudah di print out, di ruang evaluasi sudah tersedia perangkat berupa lcd proyektor dan juga sound system, pemerintah desa mempresentasikan APB Desa didepan tim evaluasi yang terdiri dari Pemerintah kecamatan, pendamping desa dan juga utusan dari Dinas yang membidangi pemerintahan desa di kabupaten.

Dalam presentasi APB Desa pemerintah desa yang diwakili salah satu perangkat memaparkan mulai dari proses penyusunan yang sudah dilalui dengan menunjukkan bukti otentik berupa dokumen Musdes, setelah itu menyampaikan rincian anggaran pendapatan, dilanjutkan dengan memaparkan rencana kegiatan dan rincian belanja perbidang kegiatan hingga alokasi silpa tahun sebelumnya dan rencana pembiayaan, setelah pemerintah desa selesai menyampaikan presentasinya maka secara bergiliran tim evaluasi akan mengoreksi dan meminta penjelasan Kembali terhadap apa apa yang dianggap masih kurang jelas, dan memperbaiki Ketika ada kekeliruan, melakukan pencatatan terhadap temuan kekeliruan atau ketidak sesuaian alokasi, dan perbaikan perbaikan lain jika diperlukan. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pemerintah desa setelah kegiatan evaluasi selesai dalam bentuk Surat Keputusan Camat tentang hasil evaluasi dilengkapi dengan catatan dan rekomendasi.

Pemerintah Kecamatan Kayangan mengagendakan pembinaan kepada pemerintah desa di tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi, artinya dari hasil evaluasi pemerintah kecamatan akan mengetahui dimana kelemahan pemerintah desa, apakah dalam memahami aturan, apakah tahapan perencanaan, atau pada kelengkapan dokumen, semua itu tergantung pada hasil evaluasi. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kafasitas dan sosialisasi. Ada juga melalui rapat kordinasi, kunjungan langusng ke tiap tiap desa.

Dalam melaksanakan pembinaan tentu tidak semuanya berjalan sesuai agenda ataupun harapan terkadang terjadi beberapa kendala  seperti disampaikan Bapak kasi pemerintahan melalui sambungan telpon, bahwa Ketika memberikan informasi mengenai aturan penggunaan dana desa tahun berjalan, sering kali waktunya sangat mepet, pada saat menjelang anggaran di tetapkan saja bahkan pagu indikatif belum di terima, sehingga perencanaan di lakukan berdasarkan anggaran tahun sebelum nya, kita diminta tepat waktu dalam perencanaan dan penganggaran, tapi pagu indikatif nya datang terlambat, terima dana juga jadi terlambat yak arna harus melakukan penyesuaian lagi anggarannya, hal ini biasanya menjadi kendala juga buat kecamatan dalam melakukan pembinaan.

Sedangkan kendala lain adalah dibeberapa desa di Kecamatan Kayangan terdapat perangkat desa yang kemampuan mencerna dan memahami materi yang disampaikan agak kurang, ada yang akrena usia, ada juga yang dikarenakan tingkat Pendidikan atau bahkan bisa jadi karna kecerdasan emosional yang minim, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sering mengabaikan aturan dan prosedur yang sudah menjadi ketetapan.

       

D.    KESIMPULAN DAN SARAN

Evaluasi terhadap perdes APBDes dilakukan secara menyeluruh, materi evaluasi dimulai dari awal perencanaan, prosedur tahapan penyusunan RPJM, RKP hingga APBDesa dan APBDesa perubahan, yang di evaluasi bukan hanya jenis kegiatan dan biaya, namun juga tata naskah dan kelengkapan pendukung kegiatan pada setiap tahapan.

Dengan menghadirkan pemerintah desa di Kantor Camat akan membuat proses evaluasi terhadap dokumen yang dipresentasikan oleh perwakil pemerintah desa lebih fokus dan teliti, karna waktunya Panjang dan bergiliran.

Pembinaan pemerintahan desa yang dilakukan kecamatan melalui penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan pelatihan, ada pelatihan yang di laksanakan oleh kecamatan dan ada juga pelatihan peningkatan kafasitas yang di laksanakan oleh pemerintah desa, jika pelatihan dilaksanakan oleh pemerintah desa maka pemerintah kecamatan hadir sebagai narasumber, pembinaan pembinaan yang pernah dilakukan dan menjadi agenda rutin kecamatan mencakup semua bidang kegiatan yang menjadi tugas pokok dan tanggung jawab pemerintah desa. Terlebih dalam bidang pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kecamatan Kayangan cukup intens dan sangat kritis sehingga terlihat jelas perkembangan desa desa yang ada di wilayah kecamatan Kayangan, sebagai tambahan informasi sesuai yang disampaikan pemerintah kecamatan bahwa di Kecamatan Kayangan dari sepuluh desa yang ada, terdapat tiga desa dengan status desa mandiri, Dimana dalam indeks desa membangun bahwa desa memiliki lima status yaitu, Desa sangat tertinggal, Desa tertinggal, Desa berkembang, Desa Maju dan Desa mandiri, dan terdapat Lima desa dengan status Maju dan ada dua Desa dengan Status Berkembang.

Meski dalam hal pembinaan dan pengawasan Kecamatan Kayangan mendapat predikat yang baik bukan berarti tidak memiliki kendala, diantara kendala yang dialami sesuai hasil temun dan penyampaian pemeirntah kecamatan kayangan diantaranya, ada beberapa desa yang pemahaman perangkat desa terhadap peraturan peraturan trutama peraturan yang baru masih ada sedikit kekeliruan dan kekurangan, sehingga kadang menjadi catatan trsendiri Ketika melakuakn evaluasi, hal ini terbukti dari dokumen evaluasi yang didalam nya terdapat catatan mengenai beebrapa kritik seperti tata naskah dinas, metode penetuan perioritas, dan alat pengkajian keadaan desa, serta ada juga ditemukan kurang teliti dalam memperhatikan dokumen pendukung setiap tahapan proses perencanaan dan penganggaran.

 

DAFTAR PUSTAKA

Istibsyaroh. (2024). Peran Camat Selaku Pembina dan Pengawas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Sukoroje Kabupaten Pasuruan.  Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik, 7 (2). doi: 10.37504/map.v7i2.604.

Diana, F. A., Arik, S., & Norita, C. Y. (2021). Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Menunjang Pelaksanaan APBDes Program pembangunan. Journal of Business Management and Acounting, 3 (1). doi: 10.31539/budgeting.v3i1.2136.

Sutriyono, I. A., Marlien, T. L., & Sopia, E. P. (2023). Peran Pemerintah Kecamatan Dalam Pembinaan Aparat Desa di Kecamatan Tanggulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Governance. 3 (2).  https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=peran+pemerintah+kecamatan+sutriono%2C+I.+A&btnG

Moh Ramdhan Gumohung. (2024). Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan APBDES. Jambura Acounting Review. 5 (1). doi: 10.37095/jar.v5i1.110

Dadang Supriatna. (2020). Pembinaan dan Pengawasan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang. Jurnal Moderat. 6 (2). https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat

A.Halim Iskandar. (2023). Bahasa dan Diskursus Kebangkitan Desa. Kompas, Jakarta.

Rasyid Ridha, dkk. (2024). Pengembangan Masyarakat Desa Sesait Melalui Sistem Informasi Digital Marketing Berbasis Web, Unmas Press.

A.Halim Iskandar. (2020). SDGS Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Prof. Dr. Ferdinand Kerebungu. & Siti Fatimah M.Pd. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Desa. CV. Eureka Media Aksara,

Nina Tresia Pasaribu. (2024). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Circle Archive, 1 (6). https://circle-archive.com/index/php/carc

Undang – Undang Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40768/uu-no-32-tahun-2004

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun2018 tentang Kecamatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111737/permendagri-no-114-tahun-2014

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KADES dan WARGA SESAIT Sapu Jalan