EVALUASI APBDES SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN KECAMATAN
Suma Jayaningrat
ijodaun45@gmail.com
ABSTRAK
Perdes APBDES ( Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) merupakan produk wajib
setiap Desa yang di terbitkan setiap tahun anggaran. Camat selaku perpanjangan
tangan Bupati yang menjalankan Sebagian tugas dan wewenang Bupati mempunyai
tugas pembinaan terhadap Desa juga melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan di Desa terlebih pada pengelolaan
anggaran pendapat dan belanja desa. sehingga bagaimana proses evaluasi terhadap
penganggaran Desa, dan bagaimana model pembinaan yang dilakukan kecamatan
hingga kendala apa saja yang di hadapi dalam melakukan pembinaan selama ini
menjadi fokus penelitian kali ini, Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode wawancara, observasi dan meneliti beberapa dokumen
catatan kegiatan termasuk surat surat penting kecamtan yang berkaitan dengan
pembinaan dan pengawasan pemerintah desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
Camat Kayangan Kabupaten Lombok Utara telah melakukan berbagai kegiatan
pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Pemerintah Desa, diantara kegiatan
pengawasan dan pembinaan yang dilakukan adalah dengan mengadakan pertemuan
khusus dengan agenda evaluasi APBDes yang di ikuti oleh seluruh Desa di wilayah
Kecamtan Kayangan, hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk surat Keputusan Camat
Kayangan, ada juga pertemuan rutin setiap bulan dengan kepala Desa yang disebut
Rapat koordinasi dan juga Camat Kayangan melakukan beberapa kunjungan ke Desa
Desa baik saat mengikuti proses musyawarah perencanaan Pembangunan Desa maupun
di luar agenda musyawarah Desa, meski pengawasan dan pembinaan cukup sering
dilaksanakan namun beberapa kendala dalam rangka penyusunan anggaran di
beberapa desa sering molor dan terlewat dari jadwal yang seharusnya, dan
masih ada beberapa desa yang kurang
teliti dalam membaca aturan mengenai
perioritas penggunaan anggaran desa, sehingga harus di revisi dan di
lakukan perbaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Langkah strategis
seperti di uraikan singkat di atas mengenai Langkah nyata Camat Kayangan dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah Desa, yang
merupakan tugas akhir dari program study Ilmu Administrasi Negara Universitas
Terbuka Indonesia,
Kata Kunci: Camat
Kayangan, Pemerintah Desa, Pengelolaan
keuangan, Perdes APBDES,
A. PENDAHULUAN
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun
2018 tentang pengelolaan keuangan desa, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan Kepala
Desa adalah Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa, dan di ayat 3 disebutkan
bahwa dalam pelaksanaan nya kepala desa
menguasakan sebagian kekuasaan nya pada perangkat desa selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, ini sesuai
dengan amanat UU no 6 Tahun 2014 pasal 75 di ayat 1 dan 2.
Anggaran
pendapatan desa berasal dari banyak sumber pendapatan diantaranya pendapatan
yang bersumber dari dana transfer yaitu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) ada yang bersumber dari bantuan
keuangan Provinsi (PBP) dan ada yang
dari bantuan keuangan kabupaten (PBK), serta pendapatan lain lain yaitu
Pendapatan dari Bunga Bank, hasil usaha desa, hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga. Sedangkan untuk penggunaan dan alokasi anggaran harus berpedoman pada peraturan
yang diterbitkan setiap tahun mulai peraturan pemerintah, peraturan Menteri dan
peraturan Bupati, dengan banyak nya aturan yang harus dipedomani Ketika
Menyusun anggaran dan belanja tentu menjadi tantangan yang cukup berat bagi
pemerintah desa dalam menyesuaikan, sehingga kehadiran dan peran Kecamatan
dalam membimbing, membina dan mengawasi sangatlah penting bagi setiap desa,
terutama dalam menafsirkan peraturan yang kerap berubah dan baru diterbitkan,
Ketika pemerintah ingin meningkatkan kwalitas kinerja
pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan untuk meminimalisir resiko
kekliruan dan kesalahan maka fungsi pembinaan dan pengawasan Camat harus juga
ditingkatkan, mengingat tanggung jawab Camat dalam pembinaan dan pengawasan
telah dituangkan dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada di pasal 154
menjelaskan lebih detail bagaimana camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Istibsyaroh 2024 :166, menyebutkan “ Pembinaan dilakukan agar pemerintah dapat
melaksanakan tertib administrasi pemerintahan nya sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku”, lebih lanjut disebutkan pembinaan juga
berarti pembaharuan atau usaha, Tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara
berdaya guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Sebagai Pembina camat dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 126
ayat 3 huruf a menyebutkan Camat memiliki kewenangan untuk membina
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor
17 tahun 2018 tentang kecamatan mengatur wewenang dan tugas Camat yang bukan
lagi sebagai wakil pemerintah pusat namun sebagai perangkat daerah, seperti
dituliskan Koeswara Kertapradja (2008:16)
tentang kedudukan Camat yang bukan lagi sebagai kepala wilayah kecamatan dan
sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas tugas dekonsentrasi,
namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki Sebagian
kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas tugas umum pemerintahan
dalam wilayah kecamatan.
Mengulik peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018
terkait kedudukan, tugas dan wewenang camat pada pasal 14 menyebutkan ;
- Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang
mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
- Camat
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris
daerah.
Kemudian pada pasal 15 menyebutkan, camat menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan yang meliputi ;
a. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan Masyarakat
b. Mengkoordinasikan
Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
c. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan
d. Mengkoordinasikan
pemeliharaan fasilitas pelayanan umum
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan
f. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan,
g. Melaksanakan
pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup yang menjadi tugasnya dan atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Kecamatan Kayangan memiliki sepuluh desa dengan kondisi
sumber daya perangkat desa yang beragam baik dari sisi Pengetahuan, pengalaman
tentang pengelolaan keuangan maupun Tingkat Pendidikan dan disiplin ilmu yang
berbeda beda, sehingga masih banyak yang dalam pengelolaan administrasi desa
mengalami kendala, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga di
pelaporan, sementara itu kondisi perangkat atau pegawai pemerintah kecamatan
yang sering mengalami pergantian atau
mutasi jabatan menjadi salah satu kendala pemerintah Kecamatan dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan
pengawasan yang maksimal.
Berdasarkan uraian diatas dan untuk mengetahui lebih
jauh bagaimana proses evaluasi APBDesa, bentuk pembinaan dan kendala yang ada
di Kecamatan Kayangan, penulis telah melakukan penelitian dengan cara wawancara
dengan perangkat desa, pemerintah kecamatan lalu melihat dokumen dokumen yang
ada di desa dan mengamati proses evaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa,
dengan demikian penulis berharap tulisan ini dapat memberikan gambaran umum mengenai
proses pembinaan, pengawasan dan evaluasi APB Desa yang dilakukan Camat
Kayangan dua tahun terakhir ini,
B. METODE
PENELITIAN
Penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif
melalui metode Wawancara, observasi dan dokumentasi, sehingga dalam penelitian
tidak dipandu oleh teori tetapi dipandu oleh fakta fakta dilapangan, fakta fakta
dimaksud berupa data dan hasil observasi wawancara dan dokumentasi. Pendekatan
kualitatif yang digunakan jenis penelitian deskriftif dengan tujuan mendapatkan
gambaran yang lebih lengkap mengenai peran Camat Kayangan dalam melakukan
pembinaan dan Pengawasan, bagaimana Peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang
kecamatan dipedomani dalam rangka melakukan pembinaan di Desa, serta sejauh
mana peraturan Bupati Lombok Utara menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang camat dalam pembinaan pemerintahan desa, secara singkat penelitian ini
untuk mendapatkan informasi yang pasti mengenai Langkah Langkah strategis Camat
Kayangan dalam membina dan mengawasi pengelolaan pemerintahan Desa dan
bagaimana pemerintah Kecamatan Kayangan dalam memandu, mengevaluasi rancangan
pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah desa.
Selain Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang
Kecamatan dan Peraturan Bupati Lombok Utara tentang tugas pokok dan fungsi Camat, penelitian
ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
C. HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Proses evaluasi APBDesa di Kecamatan Kayangan Kabupaten
Lombok Utara merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi salah satu bentuk
pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah desa, sedangkan pembinaan, menurut
catatan agenda di kecamatan kayangan dijadwalkan setiap bulan. Evaluasi
dilakukan dalam banyak hal, namun penelitian ini berfokus pada evaluasi Perdes
APBDesa yang memuat tentang pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Peraturan Desa atau di singkat PERDES merupakan produk
hukum yang diterbitkan oleh setiap Desa, sedangkan Perdes APBDes adalah
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan
produk hukum yang wajib diterbitkan
setiap tahun anggaran, dalam kondisi tertentu Perdes APBDes yang sudah di
undangkan oleh setiap Desa dapat dilakukan perubahan dengan produk hukum berupa
Perdes Apbdes Perubahan.
Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja
Desa ( APB Desa) sebagai dasar pengelolaan keuangan Desa hal ini di tegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 pada pasal 2 ayat 2
yang berbunyi ; “ APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa
1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember”, hal ini memperjelas asas pengelolaan keuangan Desa
yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang dilakukan dengan tertib
administrasi, ini dibuktikan dengan rangkaian tahapan dalam menyusun rancangan
APBdes, sebelum APBDes menjadi sebuah aturan maka setiap desa melaksanakan
beragam musyawarah, mulai dari musyawarah perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes), pengkajian dan analisa kondisi dan keadaan desa yang tertuang
dalam Dokumen RPJM Desa, dan dijabarkan dalam RKPDesa setiap tahun nya dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21
Tahun 2020. setelah peraturan Desa tentang RKPDesa disusun dan di terbitkan
atau diundangkan, atas dasar RKPDes itulah pemerintah Desa dapat Menyusun
APBdes, yang dalam penyusunan nya masih melalui beberapa tahapan dan melalui musyawarah
dan termasuk Musyawarah Desa yang di pimpin BPD, serta rapat pemerintah bersama dengan BPD untuk menyepekati
rancangan Perdes APBDes dan ditetapkan menjadi Perdes APBDes, keterlibatan
semua unsur Masyarakat dalam musyawarah di Desa sebagai bentuk partisipatif
Pembangunan dan pengelolaan keuangan di Desa.
Dalam setiap tahapan perencanaan Pembangunan mulai dari
penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, pemerintah Desa melakukan
koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pada saat penyusunan Dokumen
perencanaan RPJM, RKP, dan APBDesa telah selesai dan sebelum di tetapkan
menjadi sebuah Peraturan Desa, Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan kepada
Camat untuk dilakukan evaluasi,
Camat dalam melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang
APBDesa berpedoman pada beberapa peraturan diantaranya Permendagri 114,
Permendes 21, Permendes tentang perioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan,
Peraturan Bupati Tentang besaran Alokasi Dana Desa, Perioritas penggunaan dan
Operasional Pemerintah Desa, dan beberapa Keputusan yang menjadi acuan kegiatan
tahun anggaran dimaksud. Sehingga dalam melaksanakan evaluasi APB Desa camat
biasanya membutuhkan waktu hingga tujuh hari kerja,
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa pembinaan dan
pengawasan serta evaluasi oleh kecamatan dilaksanakan pada tiap tahapan
perencanaan Pembangunan hingga terbitnya Peraturan Desa mengenai Anggaran
pendapatan dan belanja Desa sehingga penting untuk diketahui tahapan dalam
perencanaan Pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, mengingat Pengelolaan
keuangan pemerintah Desa akan berpedoman pada peraturan Desa tentang APB Desa,
sedang kan APBDesa harus berdasarkan RKP Desa dan RKP Desa adalah penjabaran
dari RPJM Desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa pada pasal 4 ayat 1 di
sebutkan perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka, pada point a menegaskan
rencana Pembangunan jangka menengah atau RPJM disusun untuk jangka waktu enam
tahun sesuai dengan masa jebatan kepala Desa, namun setelah lahir undang undang
nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU 6 tahun 2014 mengenai
masa jabatan kepala Desa yang berubah menjadi 8 tahun, maka saat ini RPJM
disesuaikan. Muatan dari RPJM berdasarkan permendagri 114 di pasal 6 ayat 1 adalah memuat Visi misi kepala Desa, arah
kebijakan Pembangunan desa rencana kegiatan yang meliputi bidang pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
Masyarakat desa dan pada Peraturan Menteri desa nomor 21 tahun 2020 dijelaskan
bahwa Muatan RPJM sama dengan yang tertuang pada permendagri hanya lebih menekan kan pada tercapainya SDGs.
Proses evaluasi APB Desa di Kecamatan Kayangan di awali
dengan memeriksa dokumen RPJM Desa terutama hasil Analisa program kegiatan
tahunan, yang dilanjutkan dengan memeriksa dokumen RKP Desa yang menjadi dasar
penyusunan APB Desa sesuai tahun anggaran penyusunan, menurut pemaparan kasi
pemerintahan desa dan staf Kecamatan Kayangan bahwa ideal nya setiap desa
memahami tahapan tahapan dalam perencanaan Pembangunan desa dan alokasi
anggaran serta bentuk dan tata cara pertanggung jawaban keuangan pemerintah desa.
Berikut adalah tahapan dalam perencanaan Pembangunan
desa yang dimulai dari penyusunan RPJM, RKP hingga tersusunnya Peraturan Desa
tentang APB Desa. Dalam Penyusunan RPJM
Desa mempunyai beberapa tahapan sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 7 ayat
3 permendagri 114 sebagai berikut :
- Pembentukan
tim penyusun RPJM Desa,
- Penyelarasan
arah kebijakan perencanaan Pembangunan kabupaten/kota,
- Pengkajian
keadaan Desa,
- Penyusunan
rencana Pembangunan desa melalui musyawarah desa,
- Penyusunan
rancangan RPJM Desa,
- Penyusunan
rencana Pembangunan desa melalui musyawarah perencanan Pembangunan desa atau
musrenbang desa,
- Penetapan
RPJM Desa.
Kepala Desa membentukan Tim penyusun RPJM Desa dilengkapi
dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa,
setelah tim terbentuk dan kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah
penyelarasan pembangunan kabupaten disini fungsi pembinaan dan pengawasan Camat
dimulai, tim akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, camat dan
beberapa dinas terkait, fungsi dari koordinasi ini adalah untuk mendapatkan
informasi terkait RPJM Daerah, visi misi bupati untuk selanjutnya dituangkan
dalam format rencana program yang akan masuk ke Desa. Setelah itu tim akan
melaksanakan pengkajian keadaan desa dengan melakukan pemetaan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, sumber daya Pembangunan dan sumber daya sosial
budaya berupa kelompok kelompok sosial seni budaya, olahraga, hasil dari
pengkajian keadaan desa akan disampaikan kepada kepala desa untuk selanjutnya
kepala desa menyampaikan kepada BPD sebagai bahan Musyawarah perencanaan
pemabangunan. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagai acuan Tim penyusun RPJM
dalam Menyusun rancangan RPJM,
berikutnya rancangan RPJM Desa yang sudah melalui beberapa tahapan
evaluasi pemerintah desa tim evaluator dan di anggap layak akan dilakukan
musyawarah dengan melibatkan perwakilan Masyarakat desa untuk selanjutnya di
jadikan sebuah ketetapan RPJM Desa.
Rancangan RPJM Desa yang
telah disusun dan dimusyawarahkan, oleh kepala desa dan BPD di adakan rapat
Bersama untuk menyepakati rancangan dan slanjutnya di sampaikan kepada Camat
untuk dilakukan evaluasi, dalam hal evaluasi Camat akan menerbitkan surat Keputusan
tentang telah dilaksanakan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa. Setelah
mendapatkan hasil evaluasi dari kecamatan kepala desa akan mengundangkan
Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Setelah Desa memiliki
dokumen RPJM Desa, maka setiap tahun anggaran Pemerintah Desa akan melaksankan
penyusunan RKP Desa sebagai penjabaran dari Dokumen RPJM Desa, penyusunan RKP
Desa dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dengan tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan
perencanaan Pembangunan desa melalui Musyawarah Desa
- Pembentukan
Tim penyusun RKP Desa
- Pencermatan
pagu indikatif desa dan penyelarasan Pembangunan yang masuk ke desa
- Pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa
- Penyusunan
rancangan RKP Desa
- Penyusunan
RKP Desa melalui musyawarah perencanaan Pembangunan desa
- Penetapan
RKP Desa
- Perubahan
RKP Desa
- Pengajuan
daftar usulan RKP Desa ( DURKP Desa)
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka
penyusunan rencana Pembangunan desa paling telat bulan Juni, hasil musyawarah
desa sebagai pedoman kepala Desa dalam Menyusun RKP Desa, selanjutnya kepala
desa akan membentuk Tim penyusun RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa, tim melaksanakan
kegiatan dimulai dengan malakukan pencermatan pagu indikatif desa dan
peneyelarasan pembangunan daerah yang akan masuk ke desa, informasi mengenai
pagu indikatif dan Pembangunan yang akan masuk ke desa akan diperoleh dari
pemerintah Kabupaten melalui Camat, peran Camat dalam pembinaan pemerintahan
desa pada tahapan ini berfokus pada pendampingan penyusunan perencanaan,
melakukan monitoring terhadap keselarasan antara program pemerintah pusat
daerah dengan program yang akan dijalankan di desa.
Selanjutnya tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan
terhadap dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, kemudian
menyampaikan kepada kepala Desa hasil rancangan dengan berita acara penyampaian
untuk selanjutnya rancangan RKP Desa di musyawarahkan sebelum di tetapkan
menjadi dokumen RKP Desa. Dokumen RKP Desa ini merupakan perioritas kegiatan
desa yang akan dituangkan dalam dokumen APB Desa.
Adapun form yang termuat dalam dokumen RKP Desa yang
menjadi lampiran Peraturan Desa tentang
RKP Desa diantaranya ;
- Form
I Berisi berita acara musyawarah desa perencanaan Pembangunan tahunan
- Form
II SK Panitia Musyawarah Desa
- Form
III Laporan kepala desa atas realisasi RKP Desa tahun berjalan
- Form
IV pokok pokok pikiran BPD
- Form
V Daftar aspirasi Masyarakat
- Form
VI Berita acara pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Form
VII SK Tim penyusun RKP Desa
- Form
VIII Pagu idnikatif Desa
- Form
IX Daftar rencana program dan kegiatan yang akan masuk ke desa
- Form
X Rencana kegiatan Pembangunan Desa
- Form
XI Gambar Desain kegiatan
- Form
XII Rencana anggaran dan biaya
- Form
XIII Rancangan Daftar Usulan Kegiatan RKP ( DURKP )
- Form
XIV Rancangan RKP Desa
- Form
XV Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa
- Form
XVI Berita acara musrenbang
- Form
XVII SK Panitia musrenbang RKP Desa
- Form
XVIII tata tertib mekanisme penyusunan program dan kegiatan dalam musrenbang
desa penyusunan RKP Desa
- Form
XIX Skoring kegiatan dan kriteria usulan kegiatan yang memuat semua bidang
kegiatan
- Form
XX berita acara musyawarah desa pembahasan dan penyepakatan RKP Desa
- Form
XXI Matrix rencanan kegiatan tahunan
- Form
XXII Rancangan peraturan desa tentang RKP Desa
- Form
XXIII berita acara kesepakatan antara Pemerintah desa dan BPD pembahasan
rancangan peraturan desa tentang RKP Desa
- Form
XXIV Keputusan BPD tentang kesepakatan peraturan desa tentang RKP Desa.
Setelah Peraturan Desa tentang RKP Desa di sah kan maka matrix RKP Desa Bersama
nilai anggaran tiap kegiatan yang mengacu pada pagu indikatif desa disusun
menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sedangkan penjabaran
APB Desa dituangkan dalam bentuk peraturan kepala desa tentang penjabaran
APBDesa tahun berkenaan, dan setiap dokumen diatas sebelum di sah kan peraturan
nya maka wajib di evaluasi oleh Kecamatan.
Dengan melihat banyak nya tahapan yang harus dilalui
dalam proses menyusun anggaran, program dan kegiatan di pemerintahan desa maka
potensi kekeliruan bahkan kesalahan dalam Menyusun Anggaran pendapatan dan
belanja desa mungkin saja akan terjadi, sehingga tugas dan tanggang jawab
pembinaan dan pengawasan yang di emban Kecamatan berpeluang dalam
mengantisipasi kekeliruan dan kesalahan, kegiatan Evaluasi APB Desa yang
dilakukan kecamatan adalah bentuk pengawasan langsung terhadap pengelolaan
keuangan pemerint desa.
Kegiatan evaluasi
APB Desa di Kecamatan Kayangan adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap
tahun pada saat menjelang APB Desa di
sahkan, dan pada saat terjadi perubahan APB Desa. Evaluasi APB Desa di
Kecamatan Kayangan dilaksanakan di Aula kantor Camat, pemerintah kecamatan
membuat jadwal evaluasi untuk semua desa dan setiap desa hadir sesuai jadwal. Kepala desa bersama perangkat hadir dalam
kegiatan evaluasi dengan membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
berupa file dan dokumen yang sudah di print out, di ruang evaluasi sudah
tersedia perangkat berupa lcd proyektor dan juga sound system, pemerintah desa
mempresentasikan APB Desa didepan tim evaluasi yang terdiri dari Pemerintah
kecamatan, pendamping desa dan juga utusan dari Dinas yang membidangi pemerintahan
desa di kabupaten.
Dalam presentasi APB Desa pemerintah desa yang diwakili
salah satu perangkat memaparkan mulai dari proses penyusunan yang sudah dilalui
dengan menunjukkan bukti otentik berupa dokumen Musdes, setelah itu
menyampaikan rincian anggaran pendapatan, dilanjutkan dengan memaparkan rencana
kegiatan dan rincian belanja perbidang kegiatan hingga alokasi silpa tahun
sebelumnya dan rencana pembiayaan, setelah pemerintah desa selesai menyampaikan
presentasinya maka secara bergiliran tim evaluasi akan mengoreksi dan meminta
penjelasan Kembali terhadap apa apa yang dianggap masih kurang jelas, dan
memperbaiki Ketika ada kekeliruan, melakukan pencatatan terhadap temuan
kekeliruan atau ketidak sesuaian alokasi, dan perbaikan perbaikan lain jika
diperlukan. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pemerintah desa setelah
kegiatan evaluasi selesai dalam bentuk Surat Keputusan Camat tentang hasil
evaluasi dilengkapi dengan catatan dan rekomendasi.
Pemerintah Kecamatan Kayangan mengagendakan pembinaan
kepada pemerintah desa di tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi, artinya
dari hasil evaluasi pemerintah kecamatan akan mengetahui dimana kelemahan
pemerintah desa, apakah dalam memahami aturan, apakah tahapan perencanaan, atau
pada kelengkapan dokumen, semua itu tergantung pada hasil evaluasi. Pembinaan
dilakukan melalui peningkatan kafasitas dan sosialisasi. Ada juga melalui rapat
kordinasi, kunjungan langusng ke tiap tiap desa.
Dalam melaksanakan pembinaan tentu tidak semuanya
berjalan sesuai agenda ataupun harapan terkadang terjadi beberapa kendala seperti disampaikan Bapak kasi pemerintahan
melalui sambungan telpon, bahwa Ketika memberikan informasi mengenai aturan
penggunaan dana desa tahun berjalan, sering kali waktunya sangat mepet, pada
saat menjelang anggaran di tetapkan saja bahkan pagu indikatif belum di terima,
sehingga perencanaan di lakukan berdasarkan anggaran tahun sebelum nya, kita
diminta tepat waktu dalam perencanaan dan penganggaran, tapi pagu indikatif nya
datang terlambat, terima dana juga jadi terlambat yak arna harus melakukan
penyesuaian lagi anggarannya, hal ini biasanya menjadi kendala juga buat
kecamatan dalam melakukan pembinaan.
Sedangkan kendala lain adalah dibeberapa desa di Kecamatan Kayangan
terdapat perangkat desa yang kemampuan mencerna dan memahami materi yang
disampaikan agak kurang, ada yang akrena usia, ada juga yang dikarenakan
tingkat Pendidikan atau bahkan bisa jadi karna kecerdasan emosional yang minim,
sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sering mengabaikan aturan dan prosedur yang
sudah menjadi ketetapan.
D. KESIMPULAN
DAN SARAN
Evaluasi terhadap
perdes APBDes dilakukan secara menyeluruh, materi evaluasi dimulai dari awal
perencanaan, prosedur tahapan penyusunan RPJM, RKP hingga APBDesa dan APBDesa
perubahan, yang di evaluasi bukan hanya jenis kegiatan dan biaya, namun juga
tata naskah dan kelengkapan pendukung kegiatan pada setiap tahapan.
Dengan menghadirkan
pemerintah desa di Kantor Camat akan membuat proses evaluasi terhadap dokumen
yang dipresentasikan oleh perwakil pemerintah desa lebih fokus dan teliti,
karna waktunya Panjang dan bergiliran.
Pembinaan
pemerintahan desa yang dilakukan kecamatan melalui penyuluhan, sosialisasi dan
pelatihan pelatihan, ada pelatihan yang di laksanakan oleh kecamatan dan ada
juga pelatihan peningkatan kafasitas yang di laksanakan oleh pemerintah desa,
jika pelatihan dilaksanakan oleh pemerintah desa maka pemerintah kecamatan
hadir sebagai narasumber, pembinaan pembinaan yang pernah dilakukan dan menjadi
agenda rutin kecamatan mencakup semua bidang kegiatan yang menjadi tugas pokok
dan tanggung jawab pemerintah desa. Terlebih dalam bidang pengelolaan keuangan
desa, Pemerintah Kecamatan Kayangan cukup intens dan sangat kritis sehingga
terlihat jelas perkembangan desa desa yang ada di wilayah kecamatan Kayangan,
sebagai tambahan informasi sesuai yang disampaikan pemerintah kecamatan bahwa
di Kecamatan Kayangan dari sepuluh desa yang ada, terdapat tiga desa dengan
status desa mandiri, Dimana dalam indeks desa membangun bahwa desa memiliki
lima status yaitu, Desa sangat tertinggal, Desa tertinggal, Desa berkembang, Desa
Maju dan Desa mandiri, dan terdapat Lima desa dengan status Maju dan ada dua
Desa dengan Status Berkembang.
Meski dalam hal pembinaan
dan pengawasan Kecamatan Kayangan mendapat predikat yang baik bukan berarti
tidak memiliki kendala, diantara kendala yang dialami sesuai hasil temun dan
penyampaian pemeirntah kecamatan kayangan diantaranya, ada beberapa desa yang
pemahaman perangkat desa terhadap peraturan peraturan trutama peraturan yang
baru masih ada sedikit kekeliruan dan kekurangan, sehingga kadang menjadi
catatan trsendiri Ketika melakuakn evaluasi, hal ini terbukti dari dokumen
evaluasi yang didalam nya terdapat catatan mengenai beebrapa kritik seperti
tata naskah dinas, metode penetuan perioritas, dan alat pengkajian keadaan
desa, serta ada juga ditemukan kurang teliti dalam memperhatikan dokumen
pendukung setiap tahapan proses perencanaan dan penganggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Istibsyaroh. (2024). Peran Camat Selaku Pembina dan
Pengawas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Sukoroje
Kabupaten Pasuruan. Jurnal Manajemen
dan Administrasi Publik, 7 (2). doi: 10.37504/map.v7i2.604.
Diana, F. A., Arik, S., & Norita, C. Y. (2021). Pengelolaan
Keuangan Desa Dalam Menunjang Pelaksanaan APBDes Program pembangunan. Journal
of Business Management and Acounting, 3 (1). doi:
10.31539/budgeting.v3i1.2136.
Sutriyono, I. A.,
Marlien, T. L., & Sopia, E. P. (2023). Peran Pemerintah Kecamatan Dalam
Pembinaan Aparat Desa di Kecamatan Tanggulandang Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro. Jurnal Governance. 3 (2). https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=peran+pemerintah+kecamatan+sutriono%2C+I.+A&btnG
Moh Ramdhan
Gumohung. (2024). Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan APBDES. Jambura
Acounting Review. 5 (1). doi: 10.37095/jar.v5i1.110
Dadang Supriatna. (2020).
Pembinaan dan Pengawasan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di
Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang. Jurnal Moderat. 6 (2).
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat
A.Halim Iskandar. (2023). Bahasa dan Diskursus Kebangkitan Desa. Kompas,
Jakarta.
Rasyid Ridha, dkk. (2024). Pengembangan Masyarakat
Desa Sesait Melalui Sistem Informasi Digital Marketing Berbasis Web, Unmas
Press.
A.Halim Iskandar. (2020). SDGS Desa Percepatan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, Jakarta.
Prof. Dr. Ferdinand Kerebungu. & Siti Fatimah M.Pd.
(2023). Pemberdayaan Masyarakat Desa. CV. Eureka Media Aksara,
Nina Tresia Pasaribu. (2024). Tata Kelola
Pemerintahan Desa. Circle Archive, 1 (6). https://circle-archive.com/index/php/carc
Undang – Undang Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40768/uu-no-32-tahun-2004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17
Tahun2018 tentang Kecamatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111737/permendagri-no-114-tahun-2014
Komentar
Posting Komentar