inisiasi 5 MKDU 4221.11
HUKUM dalam ISLAM “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah (al-Qur’an), maka mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir (al-Ma’idah 47).” Para ahli memberikan beberapa definisi tentang hukum, salah satunya adalah seperangkat aturan atau undang-undang yang mesti diterapkan dalam kehidupan secara pribadi ataupun bermasyarakat. Penerapan hukum tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi setiap individu dalam proses interaksinya dengan individu lain ketika berada di tengah-tengah masyarakat. Agar tujuan itu tercapai maka dibutuhkan seperangkat hukum yang betul-betul teruji dan dibuat oleh yang benar-benar ahli di bidangnya. Ahli hukum disebut dengan hakim. Dalam perspektif hukum Islam, Allah adalah hakim yang paling sempurna dan paling adil (QS. al-Tin 8). Hukum yang dibuat Allah terdistribusi pada ayat-ayat Allah (tanda-tanda kebesaran Allah). Ayat-ayat tersebut terbagi dua, ayat qauliyah yaitu firman Allah yang terdapat dalam al-Qur’an, dan a